Rabu, 05 Januari 2011

Fungsi Ilmu Pendidikan Dalam Penegembangan Propesionalisme Guru dan Tenaga Pendidik


Pendidikan merupakan bukan hal yang tabuh lagi dimata dunia. Setiap Negara menjunjung tinggi perihal pendidikan, baik itu Negara islam ataupun non islam. Semua berlombah-lombah untuk memajukan pendidikan di negaranya. Tidak terkecuali Indonesia.
Dalam tubuh Indonesia pendidikana adalah dinomor satuka, hal ini termaktub dalam pembukaan Undang-undang Dasar tahu 1945 alenia ke empat Yang berbunyi “ mencerdaskan kehidupan bangsa”. Untuknya perlunya memperhatikan pendidikan di ibu pertiwi ini agar Negara tidak menjadi terbelakang, dan juga mengamalkan alenia kemapat UUD 1945.
Untuk mengamalkan UUD alenia keempat itu maka yang sangat berperan adalah para tenaga pendidik. Dalam kaitanya pendidik haruslah mempunyai kapabilitas tinggi sebagai pendidik. Untuknya  seoarang pendidik harus mempunyai keilmuan yang tinggi terhadap ilmu yang diajarkanya. Kompentensi yang tiggi ini akamn mempengaruhi ciakal bakal peserta didik untuk menjadi anak didik yang unggul dan juga berwawasan luas.
Selain itu juga seorang pendidik juga harus mempunyai kemapuan menguasai kelas, bagaimana pun juga kita tahu bahwa tak semua peserta didik mempunyai keinginan belajar setiap waktu dan tempat. Untuk mencarikan suasana maka guru di tutut untuk bisa membawa suasanah. Dengan demikian jika saja anak didik yang sedang tidak mut untuk beajar bisa temotivasi dan kemudian mau belajar sebagaimana yang alain.
Peranan guru dalam mendidik anak didiknya sangat penting adanaya, ada dua peranan  seorang guru sebenaranya ya’ni sebagai tranformen  ilmu, yang kedua tranforman budi pekerti, hal ini telah disingung dalam prinsip pendidikan diindonesia dalam filosof “tutwuri handayani” yang maksudnya adalah seoarang guru itu sebagai seoarang panutan seoarang murid, seoarang murid harus mengikuti guru. Makanya ada kata pepatah yang tak asing lagi yang timbul dari filosof tutwuri handayani ini jika tidak dilaksanakan “ guru kencing berdiri , murid kencing lari” . Disini perlunya seoarang guru dalam peranannya sebagai pendidik.
Untuk menjadi seorang guru tidakla mudah, kita harus mempunyai keahlian ilmu yang akan kita ajarkan juga harus menjaga sikap sehingga anak didik kita mampu menjadi anak didik yang mempunyai kecerdasan dan juga moralitas yang estetik. Untuknya perlunya seoartng pendidik dalam mencapai kesesuain diatas agar seoarng pendidik mempunyai pendidikan yang lebih fresonal untuk mencapai hal diatas.
Penegembangan keilmuan yang di punyai seoarang guru baik secara formal (sekolah) atau non formal (otodidak) adalah yang sangat menentukan hal diatas, untuknya pendidikan seoarang guru juaga harus ditilik kembali guna agar tidak diasalah gunakan peranan guru ini.
Untuk membangun Profesi Guru Saat ini telah muncul komitmen kuat dari Pemerintah Indonesia, terutama Depdiknas, untuk merevitalisasi kinerja guru antara lain dengan memperketat persyaratan bagi siapa saja yang ingin meniti karir profesi di bidang keguruan. Dengan persyaratan minimum kualifikasi akademik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005, diharapkan guru benar-benar memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran.
. Pelaksanaan sertivikasi guru dalam jabatan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 18 tahun 2007. Menurut Permen ini, sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Program ini diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Program ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
 Maka dari paparan diatas perlunya seoarang guru mengenyam pendidikan yang tinggi, semisal saja seperti agar mendapat sertivikasi propesi guru. seorang calon guru harus menempu pendidikan formal S1 atau D-IV. ini merupakan upaya untuk mencerdaskan bangsa . keluar dari perdebatan parah ahli seorang yang telah menempuh SI atau D-IV merupakan seorang yang telah mempelajari sikap seoarng guru, metode  pembeljaran, dan juga mendorong masyarakat untuk sekolah lebih tinggi lagi guna tercapainya penagamalan pembukaan UUD 1945 alenia ke empat.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda