Minggu, 11 Desember 2011

HUBUNGAN PENDIDIKAN DAN HUKUM

A. Pendahuluan.

Dalam kehidupan, manusia sebagai mahluk social yang hidup besama-sama dan berdasarkan moral estetika, etis dan dianamis sangat bergantung pada pendidikan dan juga hukum. Pasalnya pendidikan dan hukum sangat berpengaru besar bagi keberlangsungan hidup mereka dan juga kesejahteraan manusia itu sendiri.

Kendati pendidikan kadang diremehkan untuk penegembangan dan kesadaran akan pentingnya, namun tidak bisa di tampik lagi jika pendidikan memang harus ada pada setiap pribadi manusia baik dewasa atau belum dewasa. Semua agama menganjurkan akan perlunya pendidikan, islam melalui Al-qur’an memberi apresiasi terhadap orang yang berilmu “Allah mengangkat derajat orang yang beriman dan berilmu”. Dari sisni betapa pentingnya pendidikan dalam kehidupan manusia itu sendidri. Namun pendidikan jika tidak di dukung oleh hukum yang mengaturnya sepertinya pendidikanpun akan barangsur sirna dan sulit untuk di kembangkan. Ini pentingnya untuk menulis hubungan natara keduanya.

B. Rumusan Masalah.

Dalam tulisan ini untuk lebih fokusnya maka penulis merumuskan masalah yang timbul dari judul tulisanya melalui sebuah pertanyaan dengan demikian pertanyyan ini dapat dijawab atas urain yang dibahas.

a. Apa definisi pendidikan dan juga hukum?

b. Apa dasar pentingnya pendidikan dan hukum?

c. Apa hubungan pendidikan pendidikan dan hukum dalam mensejahterakan manusia?

PEMBAHASAN.

A. Penegrtian pendidikan dan hukum.

a. Penegrtian Pendidikan.

Pendidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara[1].

Berdasarkan definisi di atas, 3 (tiga) pokok pikiran utama yang terkandung di dalamnya, yaitu: (1) usaha sadar dan terencana; (2) mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya; dan (3) memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Di bawah ini akan dipaparkan secara singkat ketiga pokok pikiran tersebut.

1. Usaha sadar dan terencana.

Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana menunjukkan bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual). Oleh karena itu, di setiap level manapun, kegiatan pendidikan harus disadari dan direncanakan, baik dalam tataran nasional (makroskopik), regional/provinsi dan kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik) maupun operasional (proses pembelajaran oleh guru)[2].

Berkenaan dengan pembelajaran (pendidikan dalam arti terbatas), pada dasarnya setiap kegiatan pembelajaran pun harus direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diisyaratkan dalam Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007. Menurut Permediknas ini bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

2. Mewujudkan suasana belajar.

Pada pokok pikiran yang kedua ini terlihat adanya pengerucutan istilah pendidikan menjadi pembelajaran. Jika dilihat secara sepintas mungkin seolah-olah pendidikan lebih dimaknai dalam setting pendidikan formal semata (persekolahan). Terlepas dari benar-tidaknya pengerucutan makna ini, pada pokok pikiran kedua ini, bisa menangkap pesan bahwa pendidikan yang dikehendaki adalah pendidikan yang bercorak pengembangan (developmental) dan humanis, yaitu berusaha mengembangkan segenap potensi didik, bukan bercorak pembentukan yang bergaya behavioristik

3. Memiliki kekuatan spiritual keagamaan.

Pokok pikiran yang ketiga ini, selain merupakan bagian dari definisi pendidikan sekaligus menggambarkan pula tujuan pendidikan nasional kita , yang menurut hemat saya sudah demikian lengkap. Di sana tertera tujuan yang berdimensi ke-Tuhan-an, pribadi, dan sosial. Artinya, pendidikan yang dikehendaki bukanlah pendidikan sekuler, bukan pendidikan individualistik, dan bukan pula pendidikan sosialistik, tetapi pendidikan yang mencari keseimbangan diantara ketiga dimensi tersebut.

b. Penegertian hukum.

Perktaan hukum yang kita pergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia bersal dari kata hukm (tanpa u antara huruf k dan m) dalam bahasa arab artinya, norma atau kaidah, ukuran, patokan, tolok ukuran, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hubungan antara perkataan hukum dalam bahasa Indonesia tersebut diatas dengan pengertian norma dalam bahasa arab itu memang erat sekali, sebab setiap peraturan apapun macam dan sumbernya mengandung norma kaidahsebgaimana intinya[3].

Ada pula yang mengatakan hukum berasal dari Bahasa Arab Huk'mun yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi social mengenai hukum. Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.

Sedang menurut fakar ahli hukum menyebutkan sebagaiman berikut ini:

1. VAN KAN., Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.

2. UTRECHT., Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3. WIRYONO KUSUMO.,Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, danketertiban dalam masyarakat.

Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah perturaan yang didalamnya terdapat norma dan berfungsi untuk melindungi hak manusia atau bukan manusi baik tertulis atau tidak, yang berisikan perintah atau larangan atas suatu perbutan yang menjadi pedoman masyarakat dimana hukum itu ada.

Fungsi hukum menurut Franz Magnis Suseno, adalah untuk mengatasi konflik kepentingan. Dengan adanya hukum, konflik itu tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai objektif dengan tidak membedakan antara yang kuat dan yang lemah, dan orientasi itu disebut keadilan.
Dalam pandangan Achmad Ali, bahwa fungsi hukum itu dapat dibedakan ke dalam:[4]
a.Fungsi hukum sebagai“a tool of social control”.

b. fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”.

c. fungsi hukum sebagai simbol,

d. fungsi hukum sebagai “a political instrument”.

e. fungsi hukum sebagai integrator.

Sedang sifat hukum sebagaimana kansil dalam bukunya ilmu hukum, hukum mepunyai sifat mengatur dan memaksa ia merupakan pengaturan-pengaturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.[5]

B. Dasar pentingnya pendidikan dan hukum.

Dimata islam pendidikan menjadi hal yang wajib, dimana manusia harus mempunyai pendidikan, akan tapi yang dimaksud pendidikan dalam agama islam bukan hanya apada pendidikan formal saja. Lebih luas dari itu islam mewajibkan pengikutnya agar untuk belajar atau mencari ilmu dimana kapan saja. Hal ini menandalan pentingnya suatu pendidikan bagi manusia sendiri. Hadist nabi mengatakan

العلم من اللد الي الهدياطلبوا

Artinya:

Tuntutlah ilmu dari kalian lahir sampai kalian mati.

Dalam Al-Qur’an Allah memberi apresiasi kepada orang yang mepunyai ilmu.

يرفع الذين امنوا والذين اتول العلم الدرجة .....الاية

Artinya :

Allah akan engangkat derajat orang-oarang yang beriman dan berilmu.

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas pendidikan, pendidikan adalah merupakan hal yang sangat penting, sehingga dalam penyelenggaraan pendidikan formal seluru anak bangsa diwajibkan mengenyam pendidikan paling rendah tingkat SMP, hal ini di dorong oleh pengadaan Dana BOS yang berfungsi mengurangi jumlah anak abngsa yang tidak sekolah karena alesan miskin.

Sedangkan dasar adanya hukum harus ada adalah sejara keberadaban manusia itu sendiri pasalnya terbentuknya hukum adalah sebab adanhya manusia. Kehidupan manusia menciptakan hukum. Dimana hukum itu biasanya berupa norma baik tertulis atau tidak tertulis.

Dalam islam seluruh hukum bersumber dari Al-Qur’an dan Al-hadist. Kedunya adalah sumberhukum yang tidak tergantikan walau zaman sudah berekambang. Pada dasaranya Al-hadist adalah penerang dari hukum yang terdapat pada Al-Qur’an. Maka terbentuknya hukum islam adalah sejak adanya atau turunya Al-Qur’an, walau pun wacana tentang adanya hukum itu sejak adanya manusia, namun melihat perkembangan hukum islam itu sendiri, islam mengalami reproduksi hukum mulai dari zaman nabi Adam AS samapai nabi Muhammad AS.

Sedang indonesia dalam pembinaan hukumnya adalah sejak zaman diamna penduduk asli indonesia kono pra kemerdekaan diamna pembianaan hukum saat itu di tetapkan oleh raja-raja yang berkuasa dan juga kepala adat. Setelah kemerdekaan dominasi hukum di indonesia dari mengadopsi hukum belanda Baik STABLAT ataupun BW. Pengaruh hukum belanda terhadap perkembangan hukum diindonesia sangat dominan walau tak sedikit yang bertentangan dengan hukum adat setempat, hal ini karena belum mampunya indonesia untuk mengimbangi madzab huku terbesar civil law sistem itu.

C. Hubungan pendidikan dan hukum.

Penddidikan hal yang paling penting dalam kehidupan manusia atau juga dalam kesejahteraanya. Manusia yang mempunyai beberapa unsure, unsure manusia yang berupa akal yang di dapat dari salah satu organ tubuh yakni otak dimana otak berfungsi untuk menyimpan memori dan juga naluri atau nafsu yang mendorong manusia untuk berbuat, mengetahui dan mempelajari setiap sesuatu yang ada didepannya akan mendorong manusia untuk selalu tahu, kedua unsure organ manusia itu juga harus di fungsikan dengan baik.

Pemungsian dua unsure itu sangat di tekankan oleh semua agama, islam contohnya. Dalam islam entah bebarapakali teguran untuk menggunakan otak agar difungsikan sebagaimana fungsinya. Hal ini jika melihat Al-qur’an begitu banyak anjuran untuk memungsikan otak dengan gaya bahsa Al-qur’an yang apik sperti Afala Taqilun, afala tadzakaru, afala tadzakarun. Ini membuktikan akan pentingnya otak dalam pemunsianya sebagai alat untuk menerima dan menyipan pengetahuan. Begitu pentingya pengetahuan sehingga menyebabkan begitu pentingnya pendidikan dalam mencari pengetahuan itu. Hal ini memgundang dirasa pentingnya kawalan untuk mengawal jalannya pendidikan agar berjalan dengan baik.

Pendidikan diindonesia diploklamirkan oleh Ki Ageng Dewantoro pada abad 20, akan tetapi bukan berarti pendidkan di Indonesia ada pada saat itu. Indonesia dan pendidikan sudah lama mengenal pendidikan. Sebagaimana statemen diatas bahwa pendidikan dan ilmu pengetahuan itu lahir sejak adanya manusia, sebagaiman di ceritakaan melalui asbabul wurud dalam kitab Tafsir Jalalein karaya jaludin As-syuyuti dan jalaludin Al-mahali, bahwa ketika Nabi Adam AS diturunkan Nabi Adam sedang belajar dengan jibril untuk mengenal benda-benda di bumi. Begitu juga Indonesia jika di tilik dari historisi pendidikan maka pendidikan ada sejak adanya penduduk di bumi Indonesia dimana para wali songo membuat surau untuk mengajarkan tentang agama islam. Dan pada kesempatan yang sangat mencolok yang dibentuk kelembagaan dan model pemblajaran pendidikan formal sejak di plokamirkan oleh Ki Ageng Dewantoro setelah kemerdekaan Indonesia.

Sebagaimana cita-cita para pauding father Negara ini dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka di bentuklah undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan pendidikan, pengadaan pendidikan dan juga propesi pendidik. Dan lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana pada sebelumnya UU sitemtem pendidikan terdapat pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hal ini karena dirasa Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdapat duapuluh dua Bab yang didalamnya ada 77 pasal. duapuluh dua Bab dapat diuraikan dalam Tabel berikut:

Tabel;

No

BAB

TENTANG

JUMLAH PASAL

1

BAB I

KETENTUAN UMUM

Terdiri dari 1 pasal

2

BAB II

DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN

Terdiri dari 2 pasal

3

BAB III

PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Terdiri dari 1 pasal

4

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,ORANGTUA,MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH

Terdiri dari 7 pasal

5

BAB V

PESERTA DIDIK

Terdiri dari 1 pasal

6

BAB VI

JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN

Terdiri dari 21 pasal

7

BAB VII

BAHASA PENGANTAR

Terdiri dari 1 pasal

8

BAB VIII

WAJIB BELAJAR

Terdiri dari 1 pasal

9

BAB IX

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Terdiri dari 1 pasal

10

BAB X

KURIKULUM

Terdiri dari 3pasal

11

BAB XI

PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Terdiri dari 6 pasal

12

BAB XII

SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

Terdiri dari 1 pasal

13

BAB XIII

PENDANAAN PENDIDIKAN

Terdiri dari 4 pasal

14

BAB XIV

PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Terdiri dari 4 pasal

15

BAB XV

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN

Terdiri dari 3 pasal

16

BAB XVI

EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI

Terdiri dari 5 pasal

17

BAB XVII

PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN

Terdiri dari 2 pasal

18

BAB XVIII

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN

Terdiri dari 2 pasal

19

Bab XVIIII

PENGAWASAN

Terdiri dari 1 pasal

20

BAB XX

KETENTUAN PIDANA

Terdiri dari 6 pasal

21

BAB XXI

KETENTUAN PERALIHAN

Terdiri dari 3 pasal

22

BAB XXII

KETENTUAN PENUTUP

Terdiri dari 3 pasal

23

JUMLAH KESLURUAN PASAL

77 Pasal

Adanya UU Tentang pendidikan menjukan begitu eratnya hubungan pendidikan dengan hukum. Dimana pelaksanaan, pengadaan pendidikan dan propesi pendidik menjadi terlindungi dengan adanya UU tentang pendidikan tersebut. Hal ini sebagaimana azaz dan fungsi hukum yang di dalamnya terdapat a tool of social control, a tool of social engineering, sebagai symbol, a political instrument dan sebagai integrator. Dari fungsi hukum yang ada pada setiap hukum pada setiap benda dan subyek hukum maka hal itu juga terdapat pada hukum yang terakndung dalam pasal-pasal dalam UU tentang pendidikan.

D. Kesimpulan

Hubungan antara pendidikan dan hukum bisa dikatakan sangat erat sekali. Pemerhati pendidikan pasti akan bercita-cita bagaimana pendidikan dapat berjalan dengan baik dan untuk mendukung eksitensi pendidikan maka di buatlah sebbuah UU yang mengatur tentang hukum pendidikan itu agar menjadi sebua norma dan juga patokan system pendidikan.

Hukum sebagai pedoman baik berupa perintah ataupun larangan, baik tertulis ataupun tidak mau tidak mau harus di patuhi. Karena dalam hukum itru sendiri terdapat asaz hukum yakni memberikan sebuah hukuman atau hak setiap orang atau subyek hukum yang berusa menyengaja melanggar hukum yang ditetapkan. Didalam pendidikan pun akan tamapak membaik jika ada hukum yang tertulis dalam mengatur system pendidikan. Dan hukumpun juga membutuhkan suatu pendidikan dalam perkembangannya.

Daftar Pustaka

Lampiran UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS

Mkalah Hazairin. Kuliah Umum I 1954/1955

Drs. C.S.T. Kansil, S.H . pengantar Ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.

http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2093155-fungsi-hukum/#ixzz1g6vFvW2g



[1] Lampiran UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS

[3] Mkalah Hazairin. Kuliah Umum I 1954/1955

[5] Drs. C.S.T. Kansil, S.H . pengantar Ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta. Hal 40

Rabu, 20 Juli 2011

Relasi Negara Dan Agama



Negara dan agama adalah dua komponen yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainya. Dimana timbulnya suatu masyarakat yang disebut sebagai warganegara merupakan individu yang menganut suatu agama. Sajarah telah mengukir bahwasanya tidak ada suatu Negara yang warganya tidak menganut agama di belahan dunia manapun, walaupun ada pula sebagian Negara yang memberi kemerdekaan pada mereka para ateis untuk tidak bertuhan dan beragama. Namun para ateis pun sebenarnya merupakan suatu individu yang timbul karena “keakutan individual semata” yang sebenarnya mempercayai adanya tuhan. Kesalahan mereka mengatakan bahwa tuhan adalah hasil ciptaan dari manusia sendiri. Tuhan adalah proyeksi manusia, dimana lahir dari angan-angan manusia itu sendiri (Ludwig Feuerbach[1]), ini sebabnya mereka jauh dari kondisi pnaganut agama, sebagai agama-agama dunia yang diakui.
Agama di belahan dunia sangat mempengaruhi corak suatu Negara. Agama tidak hanya berbicara tentang masalah ketuhanan dan peribadatan saja, akan tetapi lebih luas berbicara tentang masalah-masalah kenegaraan, masalah kemasyarakatan dan juga ekonomi politik sekalipun. Di akui atau tidak peran agama sangat mempengaruhi terbentuknya suatu Negara. Hal ini terbukti, Indonesia sebagai Negara teokrasi yang di dalamnya terdapat beberapa penganut agama, melandaskan prinsip agama sebagai ideology kenegaraanya, hal ini bisa dilihat dalam pembukaan undang-undang  yang mengakui tentang adanya peran tuhan dalam kemerdekaan Negara dan lebih jelas terdapat pada silah pertama UUD tentang ketuhanan yang maha Esa.  
Signifikasi pembentukan suatu Negara dalam membendukung berjalnya eksitensi agama juga sangat penting. Di beberapa Negara yang menerapkan hukum agama sebgai hukum Negara, seperti arab Saudi dan lain sebagainya, hampir semua doktrin agama di jalankan oleh pemerintahan Negara. Itu sebabnya Muhamad Syatout mengatakan “tidak mungkin tergambarkan agama islam tanpa adanya pengarahan dari masyarkat dan politik Negara, karena apabila demikian Negara itu tidak bersifat islami”[2]. Walaupun ada pula yang mengatakan, Negara yang kuat dengan agama, biasanya Negara-negara yang system kenegaraanya bersifat teokrasi. Akan tetapi perlu di ingat di Negara yang tidak menganut system teokrasi pun agama berjalan sangat harmonis dalam mendukung terbentuknya Negara. Dengan tanpa menafikan Negara yang bersistemkan monarki atau demokrasi, semuanya merujuk kepada agama sebagai intregrasi yang mengikat masyarakatnya.  
Indonesia adalah Negara yang berhasil mengintregasikan semua agama yang ada di dalamnya. Perubahan piagam Jakarta merupakan hal yang tidak bisa di lupakan, dimana fauding father Negara ini membius para pengikut agama yang berbeda dengan cara memformulasikan pancasila sedemikian rupa, sehingga corak agama tidak menjadi suatu hal yang menjungkalkan umat beragama untuk berbeda dan beradu diatas perbedaan keyakinannya. Indonesi yang juga berpenduduk islam tidak, tidak sedikit hukum islam yang telah mewarnai hukum formalnya. Di sanah hukum keluarga secara eksklusif mempunyai lembaga yang sama dengan hukum formil, dalam hal ini peradilan agama untuk perkara kewengan absolute masalah di peradilan agama.
Hukum yang dianut Negara Indonesia adalah hukum tinggalan belanda, dimana hukum itu menjadi sebuah mazhab hukum terbesar sejajar dengan camon law system. Mereka belanda meninggalkan sebuah mazhab hukum formil yang kita kenal dengan nama civil law system, dimana semua hukum harus tertulis secara UU, tanpa tertulis hukum itu dianggap tidak ada. Walau demikian hukum yang diadopsi ini tidak begitu merugikan agama islam juga agama lainya, keluar dari rasa ketidak adilan dan kekurang puasan putusan yang di putuskan oleh hakim pengadilan, hukum itu belum bisa tergantikan hingga sekarng. Masyarakat kita sebagai masyarakat beragama tidak pernah terusik akan berlakunya hukum civil law system itu. selain itu dalam historisi hukum di Indonesia sebenarnya belanda juga memberi kemerdekaan pada orang islam untuk menjalanjalankan beberapa hukum, walau dibilang dalam porsi kecil, seperti hukum waris yang telah menjadi hukum tersendiri bagi orang islam. Dan kini Indonesia melalui amandemen-amandeman surat keputusam presiden agama islam sudah mendapat porsi hukum dan lembaga peradilan agama yang lumayan luas.  
Peradilan agama adalah lembaga yang dapat di setarakan dengan lembaga peradilan umum. Dimana agama lain tidak mempunyai lembaga peradilan sebagaimana agama islam. Dalam kaitan ini mereka yang selain beragama islam tidak serta-merta irih dan membrontak. Mereka sudah puas dengan adanya peradilan umum. Ini sangat ironis jika sebagian kecil komunitas islam yang tergabung dalam oramas islam ngotot pingin menjadilan Indonesia sebagai Negara islam. Pendek kata fauding father Negara ini telah mengajarkan kepada kita untuk hidup berdampingan secara damai. Telah lama sejara kita mengukir kemerdekaan, namun tidak satupun terjadi perang antar agama secara prontal, kalaupun ada itu dapat di pupuskan secra damai dan tidak berkelanjutan. Kita ambil contoh parang antar agama di poso yang melibatkan pengikut agama Islam dan Kristen, peristiwa itu tidak mengundang pengikut agama yang sama di lain daerah untuk berperang juga. Ini membuktikan sangat saktinya intregasi pancasila. Terlepas dari presepsi islam telah di pecundangi media pemberitaan, kita telah saksikan semua kejadian itu. Hemat penulis menjadikan dalih kejadian itu untuk mendukung gerakan makar dan kemudian menjadi separatis dan pemberontak itu yang lebih membahyakan intregritas yang selama ini berjalan harmonis sesuai dengan cita-cita faunding father Negara ini.
Jika kita menengok sejarah sejenak, betapa sulitnya menyusun persiapan kemerdekaan Negara Indonesia, dan ulama islam sangat banyak berperan dalam persiapan itu. Penulis yakin tidak mungkin mereka tega menjadikan umpan agama sebagai keperluan pribadi mereka. Lalu punya hak apa kita melunturkan usaha mereka yang sudah teruji kemaslahtanya dari mulai kemerdekaan di denggungkan sampai sekarang. Dimana saat ini para penganut agama dapat dengan kusu’ menjalan agama tanpa takut di serang penganut agama lain. Islam saja juga mengatakan bahwa agama bukan suatu paksaan (la ikroha fiddin), melainkan agama adalah sebuah keyakinan hati terhadap adanya tuhan, melakukan apa yang di perintahnya dan menjahui larangannya, baik melalui Al-Qur’an atau Rasulnya. Itu sebabnya Gus Dur Bilang ‘Tuhan Tidak Perlu Di Bela” dalam salah satu judul bukunya. Hal ini karena betapa separatis  bidab yang mengatas namakan agama dan jihad sangat massif dalam organisasinya dan juga serangannya terhadap Negara ini.
Menurut Mahfud MD dalam anekdotnya[3]. Perlunya Negara ini mendekati pentolan-pentolan gerakan separatis  yang dapat menurunkan intregasi Negara ini. Dalam kaitanya unsure cemburu ini yang menyebabkan mereka membuat suatu gerakan. Siapa tahu dengan menarik mereka kedalam pemerintahan, bisa membuat mereka luluh hatinya. Libatkan saja mereka di pemerintahan, guna memikirkan betapa dia harus berpikir tentang kesejahteraan rakyatnya. Supaya ada belas kasih terhadap masyarkatnya, bagaimana masyarakat yang terkena dampak perlakuan makarnya. Penulis kira upaya ini perlu di lakukan oleh Negara. Karena di era yang sudah seperti ini. Timbulnya suatu gerakan bukan di dasarkan atas ketidak sefahaman saja, gerakan itu timbul karena rasa irih dan dengki saya kira. Jadi jika di penuhi apa yang di irihi terhadap Sesutu mungkin akan jadi tidak berfikir negative tentang Negara ini.
Intregasi repoblik Indonesia yang kini terinfeksi dengan adanya beberapa gerakan separatis adalah sudah menjadi polemik yang menyedihkan sebenarnya. Namun sekali lagi jika masalah-masah kenegraan ini di kembalikan kepada keagamaan maka akan menemui titik terang. Usaha pemerintah untuk melakukan mengupulkan para elit agamawan untuk berdialog antar agama sangat signifikan. Namun sayangnya lagi, jika pondok pesantren tidak ambil andil dalam hal itu. Ini kenapa, adakah akan timbul lagi yang infeksi-infeksi yang tibul dari beberapa arah selain separatis teroris itu. Dimana penulis sangat menyayangkan jika pesantren selama ini telah dituding sebagai sarang teroris. Presepsi ini perlu lah bagi orang pesantren untuk melakukan dialog-dialog dengan meraka agar eksitensi pondok pesantren sabagai pabrik produksi ilmuan agamawan tidak dipandang sesadis presepsi miring selama ini.
Tetaplah relasi agama dan Negara akan selalu harmonis jika saja konfrontasi-konfrontasi dapat di redam dengan cara melakukan dialog-dialog lintas agama oleh agamawan yang berkepala dingin mungkin dapat mendinginkan pengikut agama yang lain. Apalagi perealisasian ilmuan-ilmuan kepada masyarakat Negara terhadap pengertian dan maksud pancasila sering diseminarkan, maka akan menjadi pengetahuan kaum awam tentang maksud pancasila dan tujuan fauding father Negara ini. Dengan demikian kesadran masyakat sebgai warga Negara dan pengikut agama tidak terjerumus dalam ideologi-ideologi busuk para separatis dan pembrontak.

Oleh.:    Agus Salim
1 juni 2011
                                                                                                (Peringatan Kesaktian Pancasila)



[1]  Seorang Filosof asal jerman Yang melahirkan konsep ateime pertamakali.
[2] Lihat fiqih syiyasah Prof. H.A.Djajuli , kencana. Jakarta.  Hal. 81
[3] Catatan seminar penulis terhadap Mahfud MD pada sarasehan seratus hari meninggalnya Gus Dur aula K.H. Wahid Hasyim Tebuireng