Minggu, 24 Oktober 2010

Akal Dan Islam


Pusaran rotasi kehidupan memaksa kita untuk berfikir tentang islam. Islam adalah agama yang doktrinnya berdasarkan Ql-quran, As-sunnah, Ijma’, dan Qias. Dengan demikian ada peluang manusia untuk mengerahkan akal fikirnya untuk menetapkan suatu hokum yang baru yang sesuai dengan konteks perkembangan zaman. Akan tetapi apakah setiap hukum itu harus sesuai dengan pertimbangan akal?, atau bisa di bilang apakah hokum islam bisa di damaikan dengan akal manusia?. Ungkapan demikianlah yang menggugah penulis untuk bangkit dan menggoreskan tintanya di kertas ini.
Di sini perlu kita ketahui bagaimana peranan akal fikiran dan di mana ruang akal akan berperan untuk menghukumi sesuatu. Karna akal bukanlah sesuatu yang elaastis yang bisa masuk di setiap ruang dan bidang. Di sini sebagian ulam’ mengatakan akal adalah insting yang dicipatkan oleh allah swt. Pada kebanyakan makhluk yang hakikatnya oleh hamba-hambanya, baik melalui doktrin sebagian untuk sebagian yang lain. Tidak juga mereka secara berdiri tidak dapat menjangkau dengan pandangan indra atau rasa. Allah yang memeperkenalkan insting itu melalui akal.
Al-harist bin asad Al-muhasibi mengatakan dengan demikian akal bisa berarti potensi yang membedakan manusia dari binatang dan menjadikan manusia menerima berbagai pengetahuan teoritis. Sedangkan potensial seseorang dalam berfikir tidaklah sama, dalam artian bila seorang itu luas wawasannya berarit besarlah potensi berfikir yang benar. Akan tetapi kalau orang sempit wawasannya, maka apakah orang seperti ini  memiliki pemikiran yang sama dengan orang mempunyai wawasan seperti orang yang wawasanya luas?. Kemudian apakah akal juga biasa menjangkau dimensi yang abtrak, Seperti kemanfaatan dan kemadhurotan apa yang di perintahkan kepada kita, seperti sholat ,zakat, terlebih kemnafaatan haji, yang ketika kita mengerjakannya kiata harus mengeluarkan banyak uang. Tentu saja akal tidak biasa menjangkau hikma atau kegunaannya kecuali karna allah semata.
Hal ini karana akal mempunyai ruang tersendiri untuk mengetahui suatu yang dalam. hal ini apabilah sesuatu itu berupa perkara yang esensinya tamapak dan dapat di tangkap oleh panca indra, maka akal akan bisa menjangkaunya. Missal hokum berwudhu’ dan mengusap muzah.
Wudhu saja jika kita mau meliahat apa guna wudhu’ dan ketika kita kentut mengapa yang di basuh tetap bagian wudhu bukan temapat keluarnya kenut. Akal disini tidak mempunyai area untuk menentukan apa tujauan itu, karna tak biasa meliahat dan terlalu jauh memandangnya.
Tapi mengapa Al-quran memerintahkan kita untuk membaca dan berfikir?. Quraisihab mengatakan tujuanya antara lain adalah agara manusia menggunakan akal dalam mengembangkan ilmu serta menjadikan akal sebagai tolak ukur menyangkut hal-hal yang berada dalam jangkauan akal , dan agar manusia menerima dengan baik ketetapan siapapun yang sejalan dengan akal. Dan menolak apa dan dari siapapun sesuatu yang bertentangan dengan akal. Namun perlu di ingat bahawa itu bukan berarti menolak apa yang tidak difahami oleh akal (Dr. Quraisihab. logika agama). Oleh karananya bukan rasiaonal yang bisa membuat hokum dan juga bukan frespektif orang. Tapi lebih dari itu tuhanlah yang membuat hokum melalui nabinya. Adapun ilmu merupakan produk manusia dan ilmu akan bisa berkembang sesuai dengan perekembangan zaman dan kebutuhan manusia.
Oleh : ogut medan
Jombang: 08-05-07
  

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda